Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya membentuk satuan tugas khusus (satgasus) untuk memberangus jual-beli senjata api ilegal, baik yang rakitan ataupun tidak.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa pembentukan satgasus ini adalah perintah langsung dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.
"Nah ini atas perintah Bapak Kapolda dibentuk satuan tugas khusus," kata Hengki, Senin (21/8/2023).
Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat ini mengatakan, tim itu terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) dan Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus).
"Perintah Bapak Kapolda dibentuk satuan tugas khusus gabungan Direktorat gabungan Direktorat Kriminal Umum, Direktorat Kriminal Khusus, khususnya siber dan intel, untuk sama-sama kita berantas peredaran senjata api ilegal untuk menciptakan kondisi yang kondusif," jelasnya.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran senjata api (senpi) ilegal yang dijual secara online atau melalui e-Commerce.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa ada empat kluster dalam jual beli senpi ilegal mulai dari pabrik modifikator hingga pembeli. (rpi/aag)
Load more