Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk pada era Presiden Megawati Soekarnoputri tepatnya di tahun 2002 berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Gagasan pembentukan sebuah lembaga pemberantasan korupsi sendiri sebenarnya sudah mencuat sejak tahun 1998 pasca berakhirnya rezim Orde Baru.
Dimana pada tahun 1999, Presiden BJ Habibie mengeluarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN yang menjadi ide awal pembentukan KPK.
Dimana setelah itu dibentuklah sejumlah komisi dan badan baru yang bertujuan untuk membasmi praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di Indonesia seperti KPKPN, KPPU dan Ombudsman.
KPK sendiri dibentuk untuk memperkuat penegak hukum yang sudah ada dalam menangani tindak pidana korupsi di Indonesia.
KPK bertugas untuk melakukan penguatan terhadap lembaga penegak hukum yang sudah terlebih dulu ada seperti Kepolisian dan Kejaksaan.
Fungsi trigger mechanism KPK telah diamanahkan dalam undang-undang, dimana KPK tidak akan memonopoli penanganan kasus korupsi.
KPK diharapkan dapat mendorong kapasitas aparat penegak hukum lain untuk bersama-sama memberantas korupsi.
KPK berpedoman pada enam asas dalam melakukan tugasnya, yaitu asas: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Load more