Menurut pengakuan pelaku inisial BTL, dalam setiap transaksi mendapatkan uang sebesar Rp2 juta. Ia adalah sebagai perantara dari DN. Hasil dari transaksi barang haram tersebut digunakan kebutuhan sehari hari.
"Ya, uangnya untuk kebutuhan sehari hari. Setiap ambil barang mendapat Rp2 juta," ungkapnya.
Tersangka BTL dikenai pasal 114 ayat 2 subside pasal 112 ayat 2 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika hukuman penjara maksimal 20 tahun atau denda berupa uang sedikitnya Rp1 miliar. (Agus Saptono/Buz)
Load more