Sebelumnya, terdakwa Irwan mengaku kepada penyidik mengumpulkan uang dari para vendor yang mengerjakan proyek BTS hingga Rp 243 miliar.
Uang itu kemudian dialirkan kepada sejumlah pihak, diantaranya dengan tujuan menghentikan proses penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung dan menghentikan pengusutan kasus ini di DPR RI.
Aliran uang itu juga diduga masuk ke kantong Menpora Dito Ariotedjo sebesar Rp27 miliar yang saat itu masih menjabat sebagai staf tenaga ahli Menko Perekonomian.
Namun, kekinian uang tersebut dikatakan sudah dikembalikan ke Kejagung melalui kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail.
Meski demikian, Kejagung menuturkan masih melakukan pendalaman dan penyidikan terkait asal usul uang Rp27 miliar tersebut.(lpk)
Load more