"Jika merujuk pada UU No 34/1964 jo PP no 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin," kata Rivan dalam kesempatan yang sama.
Sementara itu, kata Rivan kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja yakni korban kecelakaan tunggal, korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api, korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan seperti maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur, korban kecelakaan yang terbukti mabuk, korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, dan korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor.
Karenanya, Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk dapat selalu mentaati peraturan lalu lintas dengan tertib dalam berkendara.
"Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden-insiden serupa di masa mendatang," ungkapnya.
Diketahui, tujuh pemotor tertabrak truk bermuatan hebel di Jalan Raya Lenteng Agung arah Depok, RT 1 RW 7, Lenteng agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kapolsek Jagakarsa, Kompol Multazam Lisendra mengatakan insiden laka lantas itu terjadi pada Selasa (22/8/2023) pagi.
"Truk bermuatan bata hebel menabrak 7 pengendara bermotor," kata Multazam kepada awak media, Jakarta, Selasa (22/8/2023).
Load more