LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Prof. I Gde Pantja Astawa, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung, dalam Workshop wartawan yang digelar Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (Gapki) di Lembang, Bandung (23/8/2023).
Sumber :
  • Istimewa

Carut Marut Lahan Sawit karena Penerapan Putusan MK Tidak Konsisten

Tata kelola sawit terus diperbaiki oleh para pemangku kepentingan dari komoditas strategis nasional ini.

Kamis, 24 Agustus 2023 - 09:17 WIB

tvOnenews.com - Tata kelola sawit terus diperbaiki oleh para pemangku kepentingan dari komoditas strategis nasional ini. Namun, semua pihak perlu tetap mengkritisi agar kebijakan-kebijakan seputar komoditas strategis ini mendukung industri usaha sawit dalam negeri. 

“Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan, harus mendukung perbaikan tata kelola industri kelapa sawit Indonesia dan mendukung iklim usaha tentunya,” kata Prof. I Gde Pantja Astawa, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung, dalam Workshop wartawan yang digelar Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (Gapki) di Lembang, Bandung, 23 Agustus 2023. 

Salah satu contoh adalah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP)  No. 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, sebagai peraturan pelaksana dari ketentuan Pasal 19 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Banyak hal yang belum tuntas dan menimbulkan ketidakpastian bagi para pelaku usaha industry sawit.

“Ketidaktuntasan penyelesaian masalah tata ruang (RTRWP / RTRWK) ini salah satu akar masalah yang rumit,” katanya menyebut salah satu persoalan dalam kebijakan-kebijakan tersebut.  

Sayangnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 45 / PUU – IX tahun 2011 yang sebenarnya diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum masalah Hak Guna Usaha (HGU) pun tidak diterapkan. Ini merupakan putusan terhadap permohonan pengujian ketentuan Pasal 1 angka 3 UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan. UU ini dinilai bertentangan dengan beberapa ketentuan yang terdapat di dalam UUD 1945.

Baca Juga :

Menurutnya, putusan MK itu menjawab sengketa kewenangan pusat dan daerah. Terutama, terkait RTRWP yang tidak diakui pemerintah pusat dan menegasi keberadaan ijin lokasi yang diterbitkan kepala daerah. 

“RTRWP tidak dapat dikesampingkan dalam pengukuhan kawasan hutan,” katanya.

Putusan MK ini sebenarnya juga dapat dijadikan entry point untuk mengurus HGU perkebunan kelapa sawit selama kawasan tersebut belum dikukuhkan sebagai kawasan hutan. Bahkan, menurutnya, sebenarnya putusan MK ini pun dapat dijadikan dasar bagi pelaksanaan tugas Satgas Sawit yang dibentuk pemerintah dalam rangka peningkatan tata kelola industri sawit.

“Carut marut sawit karena ketidakkonsistenan penerapan putusan MK,” kata I Gde Pantja Astawa. “Mestinya putusan MK itu dipatuhi, ditaati,” tegasnya.

Pendapat senada juga dikemukakan Dr. Sadino, Dosen Fakultas Hukum universitas Al Azhar Indonesia.Ia juga menambahkan bahwa kata “pemutihan” yang digunakan pemerintah tidak tepat. Seperti diketahui, pemerintah menyebut ada 3,3 juta hektar perkebunan kelapa sawit dimana sebagian diantaranya telah memiliki HGU  diindikasikan berada di kawasan hutan. 

Lebih lanjut Sadino  menghimbau para pihak untuk kembali melihat definisi Kawasan hutan. Adalah wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebankan ha katas tanah. Sedangkan HGU merupakan hak konstitusi warga negara yang diberikan kepada pemerintah melalui Undang-undang  Pokok Agraria (UUPA). Sedangkan sedangkan pengaturan Kawasan hutan itu diatur dalam Undang-Undang tentang Kehutanan (UUK). 

“Kalau dia mengklaim HGU sebagai kawasan hutan, pasti bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi,” kata Sadino. “UUD 1945 pasal 28 jelas menjamin setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh negara,” tegasnya.

Meskipun demikian, Lahirnya Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara diharapkan menjadi angin segar dalam menyelesaikan polemik ini. Direktur Eksekutif GAPKI, Mukti Sarjono menyatakan self reporting yang harus dilakukan perusahaan kelapa sawit melalui system informasi SIPERIBUN yang menjadi salah satu program satgas diharapkan dapat memberikan data dan informasi yang baik dalam menyelesaikan permasalahan ini.

“Perusahaan anggota GAPKI sangat mendukung dan sudah 100% melakukan self reporting,” ungkap Mukti. “Kami mendorong dan mensupport pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan lahan sawit ini agar iklim usaha industry kelapa sawit di Indonesia terus kondusif dan memberikan kontribusi optimum bagi negara,” tegas Mukti.

Sebelumnya, ketua umum GAPKI, Eddy Martono juga menegaskan hal serupa. Menurut Eddy, menyoal keterbukaan informasi para pelaku industry sawit, semua sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. 

“Kalo ingin data HGU ya silahkan, tidak ada yang ditutupi. Tinggal mengikuti mekanisme di BPN saja,” tegas Eddy.

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Menteri Maman Bantah Penghapusan Utang Berlaku untuk Semua UMKM: Hanya yang Sudah Masuk List Kita

Menteri Maman Bantah Penghapusan Utang Berlaku untuk Semua UMKM: Hanya yang Sudah Masuk List Kita

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan, bank Himbara sudah memiliki daftar pelaku UMKM, petani dan nelayan yang sudah tidak mampu lagi membayar pinjaman. 
Badan Gizi Nasional: Program Makan Bergizi Gratis Dimulai Januari 2025 di 923 Titik

Badan Gizi Nasional: Program Makan Bergizi Gratis Dimulai Januari 2025 di 923 Titik

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyebut, program akan menjangkau 82,9 juga penerima yang terdiri dari anak sekolah, ibu hamil, dan balita.
3 Waktu Dilarang Tidur, Bisa Bikin 'Bodoh' hingga Serangan Jantung Kata dr Zaidul Akbar, Nomor 1 Setelah Shalat...

3 Waktu Dilarang Tidur, Bisa Bikin 'Bodoh' hingga Serangan Jantung Kata dr Zaidul Akbar, Nomor 1 Setelah Shalat...

Berikut 3 waktu yang dilarang tidur, bisa sebabkan kebodohan hingga risiko serangan jantung menurut dr Zaidul Akbar, di antaranya setelah shalat ini.
Makan Bergizi Gratis Akan Mencakup 82,9 Juta Orang Pada 2027

Makan Bergizi Gratis Akan Mencakup 82,9 Juta Orang Pada 2027

Ia menjelaskan, makan bergizi gratis akan terus berkembang menjadi 2.000 titik pada bulan April 2024, kemudian menjadi 5.000 titik pada bulan Juli-Agustus.
Polisi Tembak Anggota Paskibra di Semarang, Kapolrestabes Semarang Beberkan Korban Terlibat Tawuran Gengster

Polisi Tembak Anggota Paskibra di Semarang, Kapolrestabes Semarang Beberkan Korban Terlibat Tawuran Gengster

kepolisian melakukan tindakan terukur dengan melepaskan tembakan untuk membubarkan bentrok antar geng itu.
Siapkan Payung dan Jas Hujan, BMKG Prakirakan Cuaca Sebagian Besar Indonesia Hujan Ringan Hari Ini

Siapkan Payung dan Jas Hujan, BMKG Prakirakan Cuaca Sebagian Besar Indonesia Hujan Ringan Hari Ini

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di sebagian besar wilayah di Indonesia berpotensi hujan dengan intensitas ringan pada hari ini Selasa (26/11/2024).
Trending
Jurnalis Korea Selatan Akui Terkejut Ketika Meliput Pertandingan Timnas Indonesia, Tagar STY Out Sekejap Berubah Jadi Pujian

Jurnalis Korea Selatan Akui Terkejut Ketika Meliput Pertandingan Timnas Indonesia, Tagar STY Out Sekejap Berubah Jadi Pujian

Memperkenalkan diri sebagai Football Bohemian, Kim Tae-seok menceritakan atmosfer Stadion Gelora Bung Karno saat Timnas Indonesia menjamu Jepang dan Arab Saudi.
Profil Alwin Jabarti Kiemas, Jadi Tersangka Judi Online Komdigi Keponakan Megawati Ini Punya Karier yang Mentereng

Profil Alwin Jabarti Kiemas, Jadi Tersangka Judi Online Komdigi Keponakan Megawati Ini Punya Karier yang Mentereng

Kasus judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini seret keponakan Megawati Soekarnoputri, Alwin Jabarti Kiemas. Ini profilnya!
Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

PDIP buka suara berita soal keponakan Megawati Soekarnoputri, yakni Alwin Jabarti Kiemas yang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online. Begini katanya..
Bertahun-tahun pakai Doa Iftitah dengan Inni Wajjahtu saat Shalat, Apakah Benar? Ustaz Adi Hidayat Tegaskan Kalau Nabi Muhammad SAW...

Bertahun-tahun pakai Doa Iftitah dengan Inni Wajjahtu saat Shalat, Apakah Benar? Ustaz Adi Hidayat Tegaskan Kalau Nabi Muhammad SAW...

Dalam penjelasannya, Ustaz Adi Hidayat Sebut itu hukumnya ini. Doa iftitah juga mempunyai keutamaan dahsyat jika diamalkan dalam shalat. Simak penjelasannya....
Reaksi Media Vietnam Dengar Asnawi Mangkualam Sebut Timnas Indonesia Kini Lebih Mudah Kalahkan Golden Star karena Banyak Pemain Naturalisasi 

Reaksi Media Vietnam Dengar Asnawi Mangkualam Sebut Timnas Indonesia Kini Lebih Mudah Kalahkan Golden Star karena Banyak Pemain Naturalisasi 

Media Vietnam memberikan reaksi usai mendengar Asnawi Mangkualam menyebut Timnas Indonesia kini lebih mudah mengalahkan Golden Star karena diperkuat banyak pemain naturalisasi.
Top 3 Bola: Kata Calvin Verdonk soal Suporter Garuda, Vietnam Makin Panik Lihat Timnas Indonesia, Maarten Paes Hampir Menyerah Jadi Pemain Bola

Top 3 Bola: Kata Calvin Verdonk soal Suporter Garuda, Vietnam Makin Panik Lihat Timnas Indonesia, Maarten Paes Hampir Menyerah Jadi Pemain Bola

Berikut 3 artikel bola terpopuler di tvOnenews.com pada Senin (25/11/2024). Kabar seputar pemain Timnas Indonesia masih menjadi yang paling banyak diminati.
Bawa-bawa Erick Thohir Media Malaysia Soroti Timnas Indonesia yang Tak Turunkan Kekuatan Penuh di Piala AFF 2024

Bawa-bawa Erick Thohir Media Malaysia Soroti Timnas Indonesia yang Tak Turunkan Kekuatan Penuh di Piala AFF 2024

Sejumlah pemain top mulai dari Maarten Paes, Calvin Verdonk hingga Jay Idzes tidak dipanggil pelatih Shin Tae-yong untuk pemusatan latihan (TC) Timnas Indonesia
Selengkapnya
Viral