LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Mario Dandy saat Jalani Sidang di PN Jaksel
Sumber :
  • tim tvOnenews/Muhammad Bagas

Jaksa Tolak Pledoi Mario Dandy Satriyo Nilai Tak Sesuai Fakta Penganiayaan Berat Terhadap David Ozora 

Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) beragendakan replik atau tanggapan pledoi. 

Kamis, 24 Agustus 2023 - 14:26 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) beragendakan replik atau tanggapan pledoi. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan penolakan terhadap pledoi yang diajukan Mario Dandy Satriyo dan tim hukumnya. 

"Majelis hakim yang kami muliakan, saudara tim penasihat hukum yang terhormat, pada intinya kami selaku tim penuntut umum menolak dan membantah seluruh argumen dari tim penasihat hukum atau terdakwa di dalam pledoinya," ujar Jaksa dalam persidangan, Jakarta, Kamis (24/8/2023).

Jaksa menuturkan pledoi yang disampaikan terdakwa Mario Dandy Satriyo tidaklah menggambarkan fakta peristiwa penganiayaan berat yang terjadi. 

Baca Juga :

Terlebih Jaksa lebih mengutamakan keadilan terhadap David Ozora dengan mengedepankan moralitas, nilai kemanusiaan, nilai keadilan, dan nilai kebenaran yang ada di masyarakat. 

"Dari keterangan para saksi dan keterangan para ahli yang hanya mendukung argumen mereka saja dan keterangan di dalam pledoi itu tidaklah menggambarkan fakta yang sebenarnya terjadi," ungkapnya.

Bacakan Pledoi Mario Dandy Satriyo Menangis Merasa Bersalah Terhadap Orang Tuanya

Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) beragendakan pembacaan pledoi. 

Saat membacakan pledoi atau nota pembelaan Mario Dandy Satriyo sempat menangis di depan Majelis Hakim PN Jaksel. 

Pasalnya, Mario Dandy Satriyo mengaku pledoi yang dibacakan ya itu merupakan isi dari curahan hatinya. 

"Pada kesempatan ini, mohon berkenan untuk saya sampaikan isi hati dan pikiran saya yang saya tuliskan di balik jeruji lapas," kata Mario saat membacakan pledoinya di persidangan, Jakarta, Selasa (22/8/2023).

Dalam pledoi itu Mario turut serta menyesal atas perbuatannya atas aksi menganiaya David Ozora. 

Tak hanya itu dalam pledoi tersebut ia turut serta meminta maaf kepada kedua orang tuanya dikarenakan telah memberi luka terkait aksi penganiayaan berat terhadap David Ozora. 

"Saya selalu meminta mengampunan pada Tuhan dan memohon agar David dapat segera pulih dan diberikan kesehatan. Saya meyakini pemulihan terhadap David dapat terjadi sebagaimana tertulis dalam Al-Kitab Injil Lukas Satu ayat 37, sebab bagi Allah tidak ada yang mustahil," kata Mario.

"Saya mengucapkan permohonan maaf saya kepada kedua orang tua saya, khususnya kepada ayah saya, ibu saya yang secara nyata mendapatkan dampak kepahitan dari perbuatan saya," sambungnya. 

Sebelumnya, terdakwa Mario Dandy Satriyo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 12 tahun penjara akibat perbuatannya pada kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. 

Jaksa menyatakan terdakwa Mario Dandy telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun. Membebankan biaya perkara kepada negara. Tak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar," ujar Jaksa, Hafiz Kurniawan di persidangan, Jakarta, Selasa (15/8/2023).

Diketahui, tersangka Mario Dandy Satriyo disangkakan Premier Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, tersangka Shane Lukas disangkakan subsider ke satu Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan subsider Pasal 355 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP kedua primer dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP. 

Dan dakwaan subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Terakhir. Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP. (raa)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
4 Pemain Timnas Indonesia U-20 yang Dipanggil Shin Tae-yong Ikut TC Piala AFF 2024: Lengkap dari Belakang Sampai ke Depan

4 Pemain Timnas Indonesia U-20 yang Dipanggil Shin Tae-yong Ikut TC Piala AFF 2024: Lengkap dari Belakang Sampai ke Depan

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong resmi memanggil 33 pemain untuk mengikuti pemusatan latihan jelang Piala AFF 2024, turnamen yang akan digelar Desember.
Jadwal Bulu Tangkis usai China Masters 2024: Ada 4 Turnamen Tersisa, BWF World Tour Finals Jadi Pertaruhan Terakhir Para Bintang

Jadwal Bulu Tangkis usai China Masters 2024: Ada 4 Turnamen Tersisa, BWF World Tour Finals Jadi Pertaruhan Terakhir Para Bintang

Jadwal bulu tangkis usai China Masters 2024, masih empat turnamen penting terutama BWF World Tour Finals 2024 yang bakal jadi pertaruhan terakhir para bintang.
BKSDA Ungkap Penyebab Ratusan Burung Pipit Ditemukan Mati di Area Bandara Ngurah Rai Bali

BKSDA Ungkap Penyebab Ratusan Burung Pipit Ditemukan Mati di Area Bandara Ngurah Rai Bali

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali mengungkap penyebab ratusan Burung Pipit mati di area Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Pengamanan Pilkada 2024, Kapolda Metro Tekankan Anggota Netral dan Jauhi Keberpihakan

Pengamanan Pilkada 2024, Kapolda Metro Tekankan Anggota Netral dan Jauhi Keberpihakan

Ribuan personel gabungan yang tergabung dalam pengamanan Pilkada 2024 diminta menjaga netralitas dan jauhi keberpihakan terhadap salah satu Paslon.
Indeks Saham Asia Bergerak Positif, Rupiah Menguat ke Level Rp15.885 per Dolar AS

Indeks Saham Asia Bergerak Positif, Rupiah Menguat ke Level Rp15.885 per Dolar AS

Pengamat pasar uang Ariston Tjendra memperkirakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menguat menjadi Rp15.875, mengikuti pergerakan indeks saham.
Tekankan Pendekatan Budaya untuk Selesaikan Konflik, Wamendagri: Itu Harus Kuat

Tekankan Pendekatan Budaya untuk Selesaikan Konflik, Wamendagri: Itu Harus Kuat

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menekankan pendekatan penuh kehati-hatian dan berbasis budaya dalam menyelesaikan konflik.
Trending
Calvin Verdonk Bicara Jujur soal Suporter Timnas Indonesia kepada Media Belanda: Saya Tidak Bisa Berkeliaran di Jalan di Sana

Calvin Verdonk Bicara Jujur soal Suporter Timnas Indonesia kepada Media Belanda: Saya Tidak Bisa Berkeliaran di Jalan di Sana

Pemain Timnas Indonesia, Calvin Verdonk, berbicara kepada media Belanda perihal betapa gilanya dukungan dari masyarakat Indonesia yang menggemari sepak bola.
Meski Dibantai Rekan Sendiri, Calvin Verdonk Justru Rebut Perhatian Pelatih NEC Nijmegen atas Performa Gemilangnya di Timnas Indonesia, Katanya... 

Meski Dibantai Rekan Sendiri, Calvin Verdonk Justru Rebut Perhatian Pelatih NEC Nijmegen atas Performa Gemilangnya di Timnas Indonesia, Katanya... 

Pelatih NEC Nijmegen, Rogier Meijer, akui kagum dengan performa Calvin Verdonk saat membela Timnas Indonesia dalam laga Jepang bersama Koki Ogawa, ia bilang..
Media Inggris Sebut 5 Pemain Timnas Indonesia sedang Naik Daun di Eropa, Nomor 3 Pernah Buat Masalah Besar dengan Shin Tae-yong

Media Inggris Sebut 5 Pemain Timnas Indonesia sedang Naik Daun di Eropa, Nomor 3 Pernah Buat Masalah Besar dengan Shin Tae-yong

Media Inggris menyebut ada lima pemain Timnas Indonesia yang saat ini sedang naik daun di Eropa, termasuk salah satunya pernah bermasalah dengan Shin Tae-yong.
Jadi Kiper Andalan Timnas Indonesia, Ternyata Maarten Paes Sempat Menyerah Jadi Pemain Sepak Bola Karena Ini

Jadi Kiper Andalan Timnas Indonesia, Ternyata Maarten Paes Sempat Menyerah Jadi Pemain Sepak Bola Karena Ini

Maarten Paes kini menjadi kiper utama di Timnas Indonesia dan menjadi aktor utama dalam perkembangan Skuad Garuda sejak putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia. 
Miliano Jonathans Susul Mees Hilgers Lebih Cepat, Vitesse Arnhem Konfirmasi Sedang Negosiasi dengan FC Twente

Miliano Jonathans Susul Mees Hilgers Lebih Cepat, Vitesse Arnhem Konfirmasi Sedang Negosiasi dengan FC Twente

Pemain Timnas Indonesia, Mees Hilgers, bisa segera main bersama pemain keturunan Indonesia lainnya, Miliano Jonathans, di FC Twente [adabursa transfer Januari.
Masih Ingat Darryl Verdonk? Saudara Pemain Timnas Indonesia Calvin Verdonk yang Jadi Atlet Kickboxing, Kini Kabarnya...

Masih Ingat Darryl Verdonk? Saudara Pemain Timnas Indonesia Calvin Verdonk yang Jadi Atlet Kickboxing, Kini Kabarnya...

Menilik profil dan kabar terbaru Darryl Verdonk, kakak kandung dari pemain Timnas Indonesia yakni Calvin Verdonk yang merupakan atlet kickboxing ternama.
Sopir Truk Penyulut Polisi Tembak Polisi di Sumbar Buka Suara, Dugaan Hubungan Oknum Polisi dengan Bisnis Galian Ilegal Terjawab? Ternyata..

Sopir Truk Penyulut Polisi Tembak Polisi di Sumbar Buka Suara, Dugaan Hubungan Oknum Polisi dengan Bisnis Galian Ilegal Terjawab? Ternyata..

Singkat cerita, kejadian polisi tembak polisi terjadi pada Jumat (22/11/2024) dini hari. AKP Ulil Ryanto tewas usai menerima tembakan dari AKP Dadang Iskandar.
Selengkapnya
Viral