Jakarta, tvOnenews.com - Kubu Mario Dandy Satriyo memastikan mengajukan duplik atas penolakan pledoi atau nota pembelaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Langkah menyiapkan duplik atas replik JPU disampaikan Kuasa Hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot S dalam persidangan lanjutan pada Kamis (24/8/2023).
Lantas Majelis Hakim memberikan langkah duplik yang diajukan kubu Mario Dandy Satriyo melalui kuasa hukumnya.
"Izin yang mulia, kami akan mengajukan duplik," kata pengacara Mario dalam persidangan tersebut, Jakarta, Kamis (24/8/2023).
"Baik, untuk duplik saudara akan diberikan waktu hari Selasa, tanggal 29 Agustus 2023," jawab Hakim.
Jaksa Tolak Pledoi Mario Dandy Satriyo Nilai Tak Sesuai Fakta Penganiayaan Berat Terhadap David Ozora
Load more