Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri kembali akan melayangkan panggilan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
"Akan dilakukan pemanggilan beberapa saksi lagi kepada pihak anggota yayasan, dan pengurus yayasan, serta melakukan pendalaman terhadap pihak Madrasah terkait penyalahgunaan Dana BOS," kata Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/8/2023).
Ramadhan menuturkan dalam pengungkapan kasus dugaan TPPU pihak Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah memeriksa empat orang saksi.
Menurutnya pemeriksaan terhadap empat orang saksi itu berlangsung pada Rabu (23/8/2023) kemarin.
"Kemudian untuk kasus perkembangan terkait al zaytun saudara pg untuk TPPU-nya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus telah memeriksa 3 orang pihak Bendahara Madrasah Al-Zaytun (SM, M, NH)," ungkap Ramadhan.
"Kemudian juga melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang anggota pembina Yayasan (AH)," sambungnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Gelar perkara kasus TPPU terhadap Panji Gumilang bakal dilakukan pihak Bareskrim Polri pada pekan ini.
Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media.
"Minggu ini akan diadakan gelar perkara," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Whisnu menuturkan hingga saat ini pihaknya masih melakukan proses penyelidikan terkait dugaan TPPU yang dilakukan pengasih Ponpes Al-Zaytun tersebut.
Menurutnya pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait dugaan TPPU yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.
"Saat ini masih penyelidikan," ungkapnya.
Diketahui, Bareskrim Polri telah memeriksa Panji Gumilang sebagai saksi pada kasus dugaan TPPU sejumlah aliran dana Ponpes Al-Zaytun.
Tak hanya itu, penyidik Bareskrim Polri turut serta telah memeriksa 6 orang saksi dalam kasus dugaan TPPU yang dilakukan Panji Gumilang.
Keenam saksi itu yakni MJ selaku pengawas Yayasan Pesantren Indonesia, AS selaku pengurus Ponpes Al-Zaytun, MN selaku orang tua santri Ponpes Al-Zaytun, AS, S, dan AG selaku mantan simpatisan Panji Gumilang.
Adapun saat ini pihak kepolisian telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Pada kasus itu Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (raa)
Load more