Jakarta, tvOnenews.com - Seusai kontroversi soal diskon hukuman Ferdy Sambo hingga menuai komentar Ketua Dewan Pengarah BPIP, Megawati Soekarnoputri. Kini, Tim Jaksa Eksekutor Kejari Jaksel telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Ferdy Sambo, Kuat Ma'aruf dan Ricky Rizal Wibowo, Kamis (24/8/2023).
Namun sebelumnya, Putri Candrawathi juga dieksekusi oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejari Jaksel pada Rabu (23/8/2023). Sehingga kini keempat terpidana dilakukan eksekusi berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023, di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.
Terpidana Putri Candrawathi menjalani pidana penjara 10 Tahun di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 816K/PID/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
Terpidana Kuat Ma'ruf menjalani pidana penjara selama 10 Tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 815K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
Terpidana Ricky Rizal Wibowo menjalani pidana penjara selama 8 Tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.
"Dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 814K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023, jelas Kapuspenkum kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (24/8/2023).
Pelaksanaan Eksekusi berjalan dengan situasi aman dan terkendali berkat pengamanan dari tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Load more