Menurut Mirzal, aksi BM sudah dilakukan dari Tahun 2016 hingga 2021. Selama 5 tahun itu, pelaku beraksi di berbagai hotel, tidak hanya di Surabaya.
"Dari hotel ke hotel, ada di Surabaya, Sidoarjo, Semarang, Yogyakarta dan Surakarta. Ponsel yang berhasil dibawa kabur tersangka juga tidak murah harganya," pungkasnya.
BM dijerat Pasal 378 KUHP terkait Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.( zainal azhari/rey)
Load more