Menurutnya, dalam konteks pencalonan terdapat tiga tahapan, yaitu rekrutmen dan seleksi di internal partai, kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran bakal pasangan calon Pilpres 2024 oleh partai politik ke KPU (nomination).
"Seseorang disebut sebagai bakal calon bila orang itu didaftarkan oleh parpol ke KPU, dan seseorang disebut sebagai calon pada saat dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan ditetapkan calon tetap sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden," tuturnya.
Hasyim menambahkan saat ini masih bulan Agustus 2023, sehingga belum masuk tahapan pendaftaran bakal pasangan calon Pilpres 2024.
"Jangankan jadi calon, sebagai bakal calon presiden saja belum," ujarnya.
"Karena itu Mas Anies, Mas Ganjar dan Pak Prabowo masih bebas silaturrahim, diskusi dan debat dengan siapa pun, dan bertempat di mana saja, termasuk di dalam kampus. Aktifitas tersebut bukan kampanye, karena yang melakukan bukan calon, dan tidak masuk kategori pelanggaran pemilu," pungkasnya.(muu)
Load more