Jakarta, tvOnenews.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta KPU RI segera mengumumkan nama bakal calon anggota legislatif yang berstatus sebagai mantan terpidana koruptor.
Baik bacaleg tingkat DPRD kota/kabupaten/provinsi, DPR RI, dan DPD RI.
Hal itu disampaikan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (25/8/2023).
Kurnia menilai apabila KPU tidak mengumumkan nama bakal caleg yang berstatus mantan koruptor, kondisi ini akan menambah rentetan kontroversi sejak awal penyelenggaraan tahapan pemilu.
"Harapan adanya kebijakan progresif dalam pemberantasan korupsi di masa mendatang sepertinya masih menjadi angan-angan semu. Bagaimana tidak, hari ini partai politik sebagai pengusung bakal caleg ternyata masih memberi karpet merah kepada mantan terpidana korupsi," kata Kurnia.
Adapun temuan ICW menunjukkan setidaknya terdapat 12 nama mantan koruptor dalam daftar calon sementara (DCS) bakal caleg, baik tingkat DPR RI maupun DPD RI yang dipublikasikan pada 19 Agustus 2023.
Ia menilai KPU terkesan menutupi, karena tidak kunjung mengumumkan status hukum mereka.
Load more