"Maka KUHP itu adalah netral gender, tidak kita atur soal LGBT itu," beber Edward Omar Sharif Hiariej.
Kemudian dari pantauan tvOnenews, dari keterangan akun tersebut, dituliskan bahwa video tersebut merupakan alasan tidak diaturnya LGBT.
"Alasan tidak diaturnya LGBT. Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. Sumber: Kumham Goes To Campus," tulisnya.
Selanjutnya, dari unggahan tersebut tak sedikit netizen menuliskan komentar. Satu di antaranya menuliskan soal tidak sepahamnya dirinya dengan pernyataan Edward Omar Sharif Hiariej.
"Maaf Prof, kali ini saya tidak setuju.. Dimaksud dengan aturan LGBT yang diupayakan adalah, hukuman bagi siapa saja yang mengkampanyekan, menyebarkan, atapun melakukan aktivitas berbau LGBT, tentunya ini harus berdasarkan dengan fakta dan data serta jelas. bukan sembarangan karena dia satu kos sejenis kita katakan LGBT, ataupun bercampur bahwa itu sex bebas.. Selamatkan generasi dari LGBT, kami menerima perbedaan tapi bukan penyelewengaan," tulis netizen.
"Jika disimak dengan baik, maksudnya perkataan Profesor ini ada benarnya; ingat bro/sis undang-undang dibuat selalu menguntungkan... Ingatkan dalil aneh "tak ada pelaku, korban pun jadi" , artinya bisa disalahgunakan oleh aparatur penegak hukum untuk bermain-main dalam undang-undang, semisalnya akan dibuat ini," tulis netizen kembali di kolom komentar akun media sosial Instagram tersebut. (aag)
Load more