Menteri Dalam Negeri dan Ketua KPK selanjutnya akan menerima laporan pelaksanaan penyerahan aset sesuai BAST tersebut paling lambat 27 Desember 2021.
Dengan selesainya serah terima sesuai dengan seluruh poin berita acara BAKST tersebut, maka penyelesaian serah terima aset P3D yang menjadi sengketa selama 20 tahun antara Pemprov Sumut, Pemkab Tapsel dan Pemkot Padang Sidempuan dinyatakan selesai, bersifat final dan tidak ada peninjauan ulang.
Selanjutnya, aset yang diserahkan tersebut menjadi hak dan tanggung jawab Pemkot Padang Sidempuan sejak ditanda tanganinya berita acara BAKST. Pemkot Padang Sidempuan dapat meminjam pakaikan aset yang dibutuhkan Pemkab Tapsel sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemprov Sumut selanjutnya akan mengkoordinasikan tindak lanjut hasil kesepakatan dalam rangka terlaksananya serah terima aset secara fisik oleh para pihak. Diharapkan sebelum tanggal 21 Desember 2021 telah tersedia semua dokumen dan administrasi yang diperlukan sehingga pelaksanaan serah terima aset selesai secara paripurna.
KPK melalui Satuan Tugas Korsup Pencegahan Wilayah I selanjutnya akan memonitor pelaksanaan kesepakatan oleh para pihak sesuai peraturan perundang-undangan. Terutama untuk memastikan aset-aset milik daerah tidak dikuasai atau berpindah kepemilikan secara tidak sah oleh/ kepada pihak lain, sehingga mengakibatkan masalah hukum. (Ahmidal Yauzar/ Wna)
Load more