“Berdasarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023, para korban yang telah diverifikasi dapat berkunjung ke Indonesia dengan lebih mudah. Para korban diberikan kemudahan dalam mendapatkan layanan keimigrasian untuk berkunjung ke Indonesia,” ujar Mahfud MD.
Menkumham Yasonna kemudian menjelaskan pelaksanaan konkret dari Inpres tersebut yaitu, Keputusan Menkumham No M.HH-05.GR.01.01 Tahun 2023 tentang Layanan Keimigrasian Bagi Korban Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat yang dikeluarkan 11 Agustus 2023.
Makad dengan aturan yang sudah ada ini, eks Mahid dan para korban pelanggaran pelanggaran HAM berat di masa lalu yang berada di luar negeri bisa mendapatkan layanan pengurusan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.
Salah seorang korban, Sri Tunruang, yang sehari-hari dipanggil ibu Ning, mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi langkah perintah Presiden untuk pembaruan pelajaran sejarah untuk anak sekolah, dan juga menyampaikan aspirasi untuk mewujudkan dwi kewarganegaraan untuk para eksil.
Ratna dari Watch 65, perhimpunan yang fokus pada persoalan eksil kasus 1965, mengapresiasi langkah penting hak-hak konstitusional untuk para eksil kini bisa pulang.
Ia juga menyampaikan bahwa perlu adanya upaya untuk menghilangkan stigma orang yang dianggap komunis, pengkhianat negara, dan menginginkan perlunya menghapus TAP MPRS No.25 tahun 1966, dan memperbaiki meluruskan sejarah 1965.
"Selain pemulihan hak, yang dialami oleh para eksil adalah soal stigma bagaimana orang yang dianggap pengkhianat negara. Stigma ini mengkriminalisasi para eksil dan keturunannya. Kalau tidak diperbaiki stigma itu akan terus ada," ujar Ratna.
Load more