Aceh Barat, Aceh - Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, Ramli melaporkan PT Prima Bara Mahadana terkait penambangan batu bara ke Kepolisian Resor Aceh Barat.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu melaporkan PT PBM lantaran diduga melakukan sejumlah tindak pidana, terkait kepemilikian dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) milik perusahaan tersebut yang dinilainya telah berakhir.
"Saya datang hari ini untuk melaporkan perusahaan tambang, yaitu PT Prima Bara Mahadana yang melakukan penambangan di Kaway XVI, Desa Batu Jaya bekas transmigrasi. Amdalnya sudah berakhir, sudah jatuh tempo yaitu AMDAL lingkungan itu sudah berakhir, termasuk AMDAL limbah cair itu tidak ada," kata Wakil Ketua I DPRK Aceh Barat, Ramli.
Saat melapor ke Polres setempat, ia juga menyertakan dokumen AMDAL yang sudah berakhir sebagai barang bukti atas dugaan tindak pidana di lingkungan perusahaan itu.
Selain melaporkan terkait status AMDAL yang telah berakhir, Ramli yang didampingi oleh Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra juga ikut melaporkan pengangkutan batu bara dengan melintasi jalan kabupaten setempat tanpa izin. Menurut Edy, pengangkutan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Angkutan Jalan Raya .
"Jadi laporan kita tadi AMDAL nya yang telah mati. Yang kedua masalah penggunaan jalan Kabupaten kemarin sudah mulai angkat batu bara dari Desa Blang Geunang ke Aceh Jaya. Mungkin ada masyarakat yang catat, ada 58 dump truck. Yang digunakan tidak sesuai, ruas jalan yang dilintasi milik kabupaten itu ada 27 Kilometer, yang merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten dan izinnya belum keluar," ungkap Edy Syahputera.
Koordinator Legalitas dan Perizinan PT PBM, Muhammad Iqbal membenarkan jika pihaknya telah melakukan pengangkutan batu bara hasil penambangan yang dilakukan perusahaan tersebut di beberapa desa Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat.
Load more