Ia menjelaskan, korban merantau ke Jakarta sejak 2022 lalu. Dia berjualan kosmetik di kawasan Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Namun dia juga yakin penculikan tersebut tidak berkaitan dengan penjualan obat terlarang.
"Kalau misalnya jual obat terlarang, pasti bukan orang itu yang berhak, pasti polisi kan. (Kalau karena penjualan obat terlarang) langsung dibawa ke kantor kan jelas," tutur Said.
Diberitakan sebelumnya, Danpaspampres Mayjen Rafael Granada Baay menyampaikan bahwa kasus penculikan, penganiayaan berujung pembunuhan tersebut ditangani oleh Pomdam Jaya/Jayakarta.
Ia memastikan jika oknum anggota Pasmpamres tersebut terbukti melakukan tindak pidana maka akan diproses secara hukum.
"Apabila benar-benar terbukti adanya aggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yg disangkakan diatas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Rafael Granada Baay.
Sebelumnya, viral di media sosial warga asal Aceh itu diduga meninggal dunia setelah diculik dan disiksa oleh anggota paspampres berinisial Praka Riswandi Manik (RM).
Dalam keterangan unggahan itu, korban sempat menelepon keluarganya dan minta dikirimkan yang sebesar Rp50 juta. Disebutnya juga jika uang terlambat dikirim, korban akan dibunuh. (rpi/aag)
Load more