Dalam agenda pembacaan dakwa kepada Rafael Alun terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), jaksa penuntut umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto menyebut istri Rafael Alun ikut menerima uang gratifikasi bersama suami sebesar Rp16,6 miliar.
"Menerima gratifikasi yaitu menerima uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," kata Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Wawan menyebut Rafael Alun dan istrinya menerima gratifikasi melalui seta dari beberapa perusahaan di antaranya, PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Logistik.
Sementara Ernie Meike Torondek menjabat sebagai Komisaris sekaligus pemegang saham di PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri. (saa/muu)
Load more