Jakarta, tvOnenews.com - Ernie Meike Torondek selaku istri dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo disebut jaksa ikut menerima uang gratifikasi senilai belasan miliar.
Menanggapi hal ini, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut lembaganya akan mendalami dan menindaklanjuti informasi tersebut.
“Pertama, tentu kita lakukan penyelidikan untuk menemukan apakah itu telah terjadi suatu peristiwa tindak pidana korupsi. Kalau betul maka kita lakukan penyidikan,” kata Firli di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Dia menjelaskan dalam proses penyidikan pihaknya akan meminta keterangan para saksi dan mengumpulkan bukti-bukti.
Tujuannya agar KPK bisa mengambil keputusan apakah istri Rafael Alun itu bisa dimintai pertanggungjawaban pidana atau tidak.
“Di penyidikan inilah nanti kita akan menemukan, mengumpulkan keterangan para saksi dan bukti-bukti sehingga bisa membuat terang suatu perkara. Apakah betul seseorang itu bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” jelas Firli.
Dalam agenda pembacaan dakwa kepada Rafael Alun terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), jaksa penuntut umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto menyebut istri Rafael Alun ikut menerima uang gratifikasi bersama suami sebesar Rp16,6 miliar.
"Menerima gratifikasi yaitu menerima uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," kata Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Wawan menyebut Rafael Alun dan istrinya menerima gratifikasi melalui seta dari beberapa perusahaan di antaranya, PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Logistik.
Sementara Ernie Meike Torondek menjabat sebagai Komisaris sekaligus pemegang saham di PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri. (saa/muu)
Load more