Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima orang sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya memeriksa IM selaku Finance Manager PT Antam periode Agustus 2013-November 2014 dan Maret 2016-31 Desember 2018.
"Lalu, H selaku Finance Manager PT Antam Tbk periode Januari-Oktober 2018 dan IW selaku Finance Manager PT Antam Tbk periode Desember 2018-November 2019," kata Ketut, Rabu (30/8/2023).
Selanjutnya, Ketut menambahkan pihaknya memeriksa DIM selaku Senior Manager Business Support PT Antam Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode Februari 2019-April 2022.
Selain itu, dia menuturkan memeriksa AP selaku Finance Manager PT Antam Periode Desember 2014-Maret 2015.
"Adapun kelima saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022," jelasnya.
Load more