Jakarta, tvOnenews.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyoroti soal berlarut- larutnya persidangan kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Burhanuddin yang merupakan Komisaris Utama PT Kalpataru atau PT Mahakam Sawit Plantation Group/MSPG bersama Muhammad Ali yang juga sebagai Komisaris di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal ini karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) diduga selalu meminta penundaan waktu sidang dengan berdalih menyatakan ketidaksiapannya saat agenda tuntutan terdakwa harus dibacakan.
Akibatnya, Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan tersebut harus menundanya hingga empat kali acara persidangan.
Menurut Abdul Fickar, kejaksaan harus berani menuntut berat apabila ingin membuktikan tidak adanya unsur rekayasa hukum dalam perkara ini.
“Seharusnya kejaksaan (Kejari Jakarta Selatan-red) tidak boleh melakukan (penundaan – red) dengan alasan belum siap. Jika itu terjadi, ada kesan menimbulkan kecurigaan di masyarakat. Semestinya Kejaksaan harus bisa membuktikan keseriusannya dengan mengajukan tuntutan yang maksimal,” ujar Abdul Fickar saat menanggapi hal tersebut, Rabu (31/8/2023), di Jakarta.
Menurutnya, ketidaksiapan jaksa dalam menangani suatu perkara di persidangan juga patut dipertanyakan.
Mengingat sejak tahap penyidikan, jaksa penuntut umum sudah bisa dipastikan telah memahami materi perkaranya.
“Sehingga, ya tak masuk akal, apalagi kan tinggal membacakan tuntutan,” katanya.
Menyinggung soal kemungkinan akan diberlakukannya Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara tersebut, Fickar mengatakan bahwa RJ merupakan penyelesaian peristiwa pidana dengan pendekatan keperdataan. Sehingga antara pelaku tindak pidana dengan korban telah terjadi kesepakatan untuk perdamaian.
"Karena itu tujuan akhirnya pemulihan korban pada keadaan semula. Ini hanya bisa terjadi pada peristiwa pidana yang dilakukan oleh orang yang baru (tidak sengaja) melakukan tindak pidana," katanya.
Akan tetapi menurut Fickar, apabila pelaku tindak pidana merupakan penjahat kambuhan alias residivis, tidak cocok dan tidak konteks RJ diberlakukan pada residivis
Bahkan statusnya sebagai residivis menjadi faktor pemberat hukuman.
"Kalau residivis itu seorang yang sudah berkali-kali melakukan tindak pidana, karena itu disebut penjahat kambuhan (residivist). Itu tidak cocok dan tidak konteks RJ diberlakukan kepada residivis, bahkan statusnya sebagai residivis menjadi faktor pemberat hukuman," kata Fickar menandaskan.
Meski demikian, Fickar juga mengingatkan Kejaksaan dalam memberikan RJ agar benar-benar harus mempertimbangan aspek keadilan di masyarakat.
“Restorative Justice ini bisa bermuatan negatif, bisa juga sebaliknya. Karena bukan tidak mungkin bisa digunakan oleh oknum dengan modus RJ, padahal dibalik itu ada transaksi jahat,’’ ujarnya.
Seperti diketahui, kasus penipuan ini bermula dari laporan Freddy Tjandra.
Dimana terlapor Burhanuddin menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akte autentik dengan maksud menggunakan akta tersebut untuk penipuan jual beli tanah di Desa Kedawung Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada 2016 silam. (raa)
Load more