Jakarta, tvOnenews.com - NasDem dikabarkan menjalin kesepakatan dengan PKB untuk menggandeng Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagai Cawapresnya Anies Baswedan.
Lantas, bagaimana itung-itungan NasDem-PKB untuk memenuhi presidential threshold atau ambang batas pencalonan Capres-Cawapres pada Pilpres 2024.
Berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), syarat bagi partai politik untuk mendaftarkan capres dan cawapres ialah 20 persen kursi DPR atau 115 kursi dari hasil pemilu sebelumnya.
Selanjutnya, jika dilihat kepemilikan kursi DPR Partai NasDem dan PKB digabung, jumlahnya akan melebihi syarat tersebut.
Partai NasDem memiliki 59 kursi dan PKB 58 kursi di parlemen, sehingga totalnya memiliki 117 kursi DPR.
Kendati demikian, mengacu PKPU Nomor 3 Tahun 2022, pendaftaran pasangan capres dan cawapres Pemilu 2024 baru akan dibuka pada 19 Oktober hingga 25 November 2023 mendatang.
Sebelumnya, Juru Bicara Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengirimkan surat melalui pesan WhatsApp yang pada intinya menyatakan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin tiba-tiba dipilih Ketua Umum NasDem Surya Paloh untuk menjadi cawapres Anies.
Load more