Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang lanjutan terhadap dua terdakwa kasus penggelapan modus spare part yang rugikan korbannya hingga Rp500 juta.
Sidang lanjutan kasus penggelapan dengan modus kerja sama spare part dengan beragendakan pembacaan eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa di depan kedua terdakwa.
Dalam pembacaan esepsi kuasa hukum terdakwa meminta kepada Jaksa Penuntut Umum agar menggugurkan status terdakwa karena dianggap banyak kerancuan dalam proses kerja sama antara terdakwa dengan korban.
Dua terdakwa yakni HBJ dan AON kasus penggelapan modus spare part yang merugikan korbannya hingga Rp500 juta menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin (28/8/2023).
Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terhadap kedua terdakwa terkait kasus penggelapan modus spare part kendaraannya itu.
Load more