Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini Bareskrim Polri menetapkan pengacara Alvin Lim sebagai tersangka atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoax soal menuding 'Kejaksaan Sarang Mafia.'
Namun atas penetapan tersangka tersebut, pihak Alvin Lim melalui advokat associate (magang) atau penasihat hukum LQ Indonesia Lawfirm menyatakan permintaannya kepada Bareskrim Polri.
"LQ Indonesia Lawfirm minta Bareskrim penuhi tantangan debat Kate Lim supaya masyarakat jelas dan transparan, agar bisa tahu siapa yang berdusta," tulis LQ Indonesia Lawfirm yang diterima tvOnenews, di Jakarta, Jumat (1/9/2023).
LQ Indonesia Lawfirm menyebutkan bahwa penetapan tersangka Alvin Lim adalah terkait laporan polisi Sru Astuti yang diduga oknum jaksa yang memeras puluhan juta untuk pengurusan pinjam pakai.
"Kronologis perakaranya adalah Phioruci selaku klien Alvin Lim saat kejadian belum menikah. Disita mobilnya oleh kejaksaan dan pihak leasing Hadi Effendi meminta biaya puluhan juta untuk mengurus pinjam pakai yang menurut keterangan Hadi diminta oleh Jaksa Sru Astuti," tulis LQ Indonesia Lawfirm.
Selain itu LQ Indonesia Lawfirm menjelaskan bahwa hal itu ada rekaman pembicaraan Hadi dan screen shoot WA. Di mana Hadi menyebutkan hal tersebut. lalu, Phio transfer uang puluhan juta ke rek Hadi.
"Ternyata pemohon pinjam pakai ditolak hakim, jadi Phio meminta uang tersebut kepada Hadi. Hadi bilang dalam rekaman jika Sru tidak mau mengembalikan. Sehingga Phioruci di 2019 membuat aduan ke Jamwas melaporkan Sru Astuti," jelas LQ Indonesia Lawfirm.
Load more