tvOnenews.com - Subdit Gakkum Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Baharkam Polri bersama KP. Pelatuk – 3013 berhasil mengagalkan penyelundupan benih lobster atau baby lobster sebanyak 350 ribu ekor di wilayah wilayah Polda Metro Jaya.
Penyelundupan benih lobster atau baby lobster tersebut berhasil digagalkan berkat kerja sama komandan KP. Pelatuk – 3013 Iptu Andre Christianto Paeh, S.Tr.K., S.I.K dengan Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri yang sempat terjadi aksi kejar-kejaran.
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Mohammad Yasin Kosasih S.I.K M.Si, mengatakan penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat.
"KP. Pelatuk – 3013 bersama Tim unit 1 Subditgakkum Ditpolair Baharkam Polri melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku pengiriman BBL dari Pelabuhan Ratu menuju Curug Tangerang," kata Yassin saat konferensi pers, Jumat, 1 September 2023.
Dari hasil penyelidikan ditemukan sebanyak 100 ribu ekor benih lobster di mobil Toyota Calya warna merah.
"Kemudian Tim melaksanakan Interograsi Terhadap Terlapor Sdr. NH, selanjutnya Tim melakukan pengembangan terhadap Rumah Warna Hijau yang diduga sebagai Gudang penyimpanan BBL dan ditemukan BBL + 250.000 ekor. Selanjutnya tim mengamankan terlapor dan barang bukti ke Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar dia.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyimpan benih lobster tersebut di wilayah Sukabumi. Sementara dalam pengoperasionalannya, pelaku mengemas benih lobster tersebut dengan packing basah.
"Kemudian ditransitkan di sebuah Rumah/Gudang di wilayah Curug Tangerang untuk diganti dari packing basah menjadi packing kering, selanjutnya dimasukkan ke dalam Koper-koper yang telah disiapkan. Adapun BBL tersebut rencananya akan dikirimkan ke Singapura melalui Bandara Soekarno Hatta," ungkapnya.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan 350.000 ekor Benih Bening Lobster, 100.000 ekor diangkut menggunakan Mobil Calya Merah, 250.000 ekor diamankan di Gudang, 2 (dua) buah tabung oksigen (3 kg) berikut selang, 1 (satu) buah alat pres plastik untuk packing, 1 (satu) buah Mobil Toyota Calya Warna Merah, 4 (empat) tabung oksigen (48.3 kg), 3 (tiga) Tandon air (1050 ltr), 5 bak air (+/- 600 ltr), dan 1 (satu) set blower.
"Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diamankan dari kegiatan Illegal Fishing tersebut yaitu sebesar ± Rp. 87.500.000.000,- (delapan puluh tujuh lima ratus miliar rupiah)," tutur dia.
Akibat perbuatannya, NH disangkakan dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI No. 45 tahun 2009 atas perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 27 angka 26 Undang-Undang RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Ia terancam dengan hukuman 8 (delapan) tahun penjar dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus ribu rupiah).
Load more