Selanjutnya, pihak KPK juga menyatakan opsi pemanggilan tidak hanya pada Cak Imin saja. Namun, pemanggilan itu juga akan dilakukan pada semua pejabat di lingkungan Kemenaker saat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi.
"Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kita minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapat informasi sejelas-jelasnya," ucap Asep.
KPK hingga saat ini sudah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker tahun 2012.
"Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya ada tiga orang," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan, pada Senin (21/8/2023).
Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka itu terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga tersangka itu adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker I Nyoman Darmanta, Direktur PT Adi Inti Mandiri Kurnia dan Reyna Usman.
Meski begitu pengumuman profil para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru akan dilakukan setelah proses hukum rampung.
Lalu saat ini, penyidik KPK masih melakukan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait perkara itu.
Load more