Jakarta, tvOnenews.com - Mencuat soal kabar Ketum PKB, Muhaimin Iskandar yang akrab disapa Cak Imin bakal diperiksa KPK. Hal ini dilakukan KPK untuk mengumpulkan informasi dan mendalami perkara dugaan korupsi pengadaan sistem pengawasan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja tahun 2012.
Di mana Mennakertrans pada masa itu dijabat oleh Cak Imin. Kemudian, diketahui sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Tenaga Kerja pada Jumat (18/8/2023).
Lantas, apakah benar Cak Imin bakal diperiksa KPK? Berikut fakta-faktanya.
- KPK Usut Kasus Korupsi TKI
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur menyebut saat ini KPK tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan sistem pengawasan tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Di 2012. Jadi kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya, waktu kejadiannya kapan," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 1 September 2023.
Asep belum bisa merinci kronologi kasus ini. Termasuk, keterlibatan Cak Imin dalam perkara itu. Penyidik masih mencari bukti terkait.
"Jadi kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempusnya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu," ucap Asep.
Dia memastikan pihaknya berkemungkinan memanggil pejabat terkait di Kemnaker pada 2012. Pemanggilan untuk mengumpulkan informasi dan mendalami perkara, termasuk menteri yang saat itu di jabat oleh Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
"Jadi semua yang terlibat yang disebutkan oleh para saksi dan ditemukan di bukti-bukti kita akan minta keterangan," ujar Asep.
- Nilai Kontrak Pengadaan Proteksi TKI Senilai Rp20 Miliar
Adapun nilai kontrak pengadaan sistem perlindungan atau proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) senilai Rp20 Miliar. Meskipun diketahui saat ini nama kementeriannya Kemenaker yang sebelumnya Kemenakertrans.
Namun dalam hal ini, KPK masih belum memberi tahu secara detail siapa yang terlibat kasus tersebut. Namun mereka hanya memberikan opsi.
"Siapa menterinya tinggal di-search di Google tahun 2012 siapa yang menjabat sebagai menteri," kata Asep.
Berdasarkan penelusuran, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) saat itu adalah Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Dia dipercaya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Menakertrans periode 2009-2014.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya menyebut dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Kemnaker itu terkait pengadaan perangkat lunak atau software proteksi TKI di luar negeri.
Kemudian, Pimpinan KPK itu menduga software tersebut dibeli dengan uang negara tapi tidak berfungsi. Nilai kontrak pengadaan itu disebut mencapai Rp20 miliar.
"Rp20 miliar (nilai kontraknya) sekitaran itu," ucap Alex pada awak media, di Gedung KPK beberapa waktu lalu.
- Tak Hanya Cak Imin Saja Bakal Diperiksa KPK
Selanjutnya, pihak KPK juga menyatakan opsi pemanggilan tidak hanya pada Cak Imin saja. Namun, pemanggilan itu juga akan dilakukan pada semua pejabat di lingkungan Kemenaker saat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi.
"Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kita minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapat informasi sejelas-jelasnya," ucap Asep.
KPK hingga saat ini sudah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker tahun 2012.
"Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya ada tiga orang," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan, pada Senin (21/8/2023).
Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka itu terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga tersangka itu adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker I Nyoman Darmanta, Direktur PT Adi Inti Mandiri Kurnia dan Reyna Usman.
Meski begitu pengumuman profil para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru akan dilakukan setelah proses hukum rampung.
Lalu saat ini, penyidik KPK masih melakukan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait perkara itu.
Sebelumnya diberitakan, Partai NasDem mengatakan KPK mengada-ada karena mengusut kembali dugaan korupsi pengadaan software untuk mengawasi kondisi TKI di luar negeri. NasDem mempertanyakan posisi KPK.
Ketua DPP Partai NasDem Effendy Choirie atau akrab disapa Gus Choi, mengingatkan KPK jangan menjadi alat politik di tahun politik.
"KPK ini mengada-ada aja. KPK ini mau jadi penegak hukum atau alat politik," kata Gus Choi usai deklarasi Anies-Cak Imin di Hotel Majapahit Surabaya, dikutip Minggu (3/9/2023).
Gus Choi mengaku heran tiba-tiba kasus tersebut diusut saat Cak Imin mau deklarasi cawapres. Dia meminta KPK bisa menjalankan tugasnya dengan benar dan sesuai tupoksi penegakkan hukum.
"Kemarin-kemarin ketika Cak Imin belum mau deklarasi cawapres nggak ada isu-isu hukum macem-macem. Kan tenang semua kemarin, sekarang tiba-tiba muncul gitu," jelasnya.
"KPK ini alat politik atau penegak hukum? KPK jangan main-mainlah," imbuhnya. (aag)
Load more