"Partai Demokrat mencabut dukungan kepada Saudara Anies Baswedan sebagai capres dalam Pilpres 2024," kata Sekretaris Majelis Tinggi Demokrat Andi Mallarangeng di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/9/2023).
"Partai Demokrat tidak lagi berada di Koalisi Perubahan Persatuan," kata Andi.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan capres dan cawapres diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Bisa juga pasangan calon diusung partai politik atau gabungan partai peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (rpi)
Load more