Laporan tersebut telah diterima dan terigester dengan nomor LP/8/204/V1/2023/SPKT/POLDA BENGKULU.
Dalam laporannya, pelapor adalah atas nama Ketua ASBS yang menyatakan Bupati Gusnan diduga telah melakukan pemalsuan indentitas ini di KTP dan kartu keluarga pada tahun 2022.
Dikatakan Herman, sekitar bulan April 2022 lalu Bupati Gusnan memiliki KTP atas namanya yang beralamatkan di Tangerang, dan dengan pekerjaan sebagai Swasta.
"Padahal pada saat itu Bupati Gusnan sudah menjabat sebagai Bupati Bengkulu Selatan. Sementara untuk Kartu Keluarga diduga dipalsukan oleh Gusnan, seharusnya terlapor memliki anak 3 orang," kata Herman.
Akan tetapi, ia katakan, pada KK tercantum memliki 2 orang. Umur anak terlapor juga diduga dipalsukan lebih muda dari umur seharusnya. (hrs/aag)
Load more