"Sesuai perintah tersangka korban diminta meminum cairan yang telah diberikan pelaku,saat perjalan pulang dari rumah tersangka,pelaku meminum cairan tersebut dan korban ditemukan pada esok hari dalam keadaan meninggal,hingga saat ini proses penyelidikan terus kita kembangkan" Kata Kapolres Magelang, AKBP Mochamad Sajarod Zakun, Minggu (21/11/2021).
Kasus pembunuhan berantai ini terkuak berawal adanya penemuan orang meninggal di dalam mobil mobil yang berhenti di pinggir jalan Dusun Sukoyoso Desa Sukomakmur Kecamatan Kajoran, Rabu (10/11/2021) pukul 20.30 WIB. Korban adalah Lasman dan Wasdiyanto yang merupakan saudara ipar Lasman.
Dari hasil otopsi yang dilakukan oleh Puslabfor Polda Jawa Tengah, diketahui dua korban meninggal akibat keracunan potasium sianida.
Hingga kini aparat kepolisian telah mengungkap 4 korban sang dukun sianida tersebut, kesemuanya korban meninggal akibat racun potasium sianida. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka bakal dijerat dengan pasal berlapis, yakni 338 dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.(Edi Suryana/Buz)
Load more