Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Rafael Alun Trisambodo meminta majelis hakim agar membebaskan dirinya dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK terkait perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam persidangan dengan agenda eksepsi atau nota keberatan, pihak Rafael Alun menilai dakwaan JPU KPU kadaluarsa.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Rafael Alun, Junaedi Saibih ketika membaca petitum atas eksepsi kliennya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (6/9/2023).
"Pertama meminta eksepsi agar dikabulkan, kedua menyatakan penuntutan yang dilakukan jaksa KPK terhadap Rafael dengan nomor register 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN.JKT.PST digugurkan, karena kadaluwarsa," ucap Junaedi Saibih.
Selanjutnya, Junaedi mengatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Keempat, Rafael Alun meminta majelis hakim mengembalikan berkas penuntutan kepada JPU KPK.
Load more