Lalu, menyatakan berbagai tindakan lanjutan penyidikan dan upaya paksa harus disebut tidak sah, baik penahanan maupun penyitaan.
"Keenam menyatakan melepaskan bebas di atasnya terhadap barang yang dikenakan beban sebagai akibat dilakukannya upaya paksa, serta selanjutnya mengembalikan kepada terdakwa atau pihak ketiga," tambahnya.
Junaedi melanjutkan petitum ketujuh ialah majelis hakim diminta membebaskan Rafael Alun dari segala dakwaan JPU KPK.
Kedelapan, ialah permintaan agar Rafael dilepaskan dari tahanan, dan sembilan memulihkan terdakwa dalam harkat dan martabatnya, serta kesepuluh ialah membebaskan biaya perkara kepada negara.
Dalam penutut eksepsi, Junaedi meminta majelis hakim apabila memiliki pandangan lain bisa memutuskan perkara dengan adil berdasarkan kepastian hukum dan rasa keadilan.
Seperti diketahui, JPU KPK mendakwa Rafael Alun menerima gratifikasi sebesar Rp16 miliar melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Khrisna Bali International Cargo.(lpk)
Load more