Jakarta, tvOnenews.com - Tersangka senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra akhirnya ditangkap Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri usai buron dalam beberapa waktu terakhir.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan yang mengatakan penangkapan berlangsung di wilayah hukumnya.
"Betul, untuk info lebih lanjut perihal diatas, agar langsung ke Dirtipidum Bareskrim ya bang, beliau yang pimpin langsung," kata Jansen saat dikonfirmasi, Jakarta, (8/9/2023).
Buronan Dito Mahendra Pemilik Sejumlah Senpi Ilegal Diringkus Bareskrim Polri
Bareskrim Polri menangkap buronan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra.
Hal itu dikonfirmasikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
Menurutnya saat ini pihaknya tengah menuju ke Jakarta dengan membawa tersangka yang telah berstatus buronan.
"Mohon doanya ya saya hari ini kembali Jakarta," kata Djuhandani saat dikonfirmasi terkait penangkapan Dito Mahendra, Jakarta, Jumat (8/9/2023).
Sebelumnya, Dito Mahendra pelaku kepemilikan senjata api (senpi) ilegal hingga kini masih menjadi target perburuan Bareskrim Polri.
Sejak didapati memiliki senpi ilegal mencuat beberapa bulan lalu, pihak kepolisian belum mengetahui keberadaan Dito Mahendra.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku pihaknya terus menelusuri keberadaan tempat persembunyian dari pelaku kepemilikan senpi ilegal tersebut.
"Ya saya kira saat ini sedang ada tahapan pencarian yang bersangkutan, tentunya alamat yang bersangkutan, keberadaan di mana, ini kan sedang kita dalami dan tentunya juga kita terus mencari informasi juga di titik-titik yang diduga dia bersembunyi baik di dalam ataupun di luar negeri," kata Listyo kepada awak media, Jakarta, Jumat (21/7/2023).
Listyo menuturkan hingga saat ini pencarian masih dilakukan anggota kepolisian pada sejumlah lokasi yang dideteksi sempat ditinggali Dito Mahendra.
Bahkan, pihaknya mengaku telah mengeluarkan red notice terhadap Dito Mahendra usai tak kunjungnya pelaku tersebut tertangkap.
"Dan kalau di luar negeri, tentunya juga ada proses atau tahapan yang harus kita lalui, mekanisme police to police yang selalu kita prioritaskan dan mekanisme-mekanisme lain mulai dari red notice," ungkapnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian mengungkap senpi milik Dito Mahendra selaku terduga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak disertai surat izin.
Djuhandani menuturkan kepemilikan senpi ilegal oleh Dito Mahendra terungkap saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman Dito di Jalan Erlangga V No. 20, Selong, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
"Di sebuah kamar ditemukan berbagai jenis senjata api, senjata angin, senjata tajam, dokumen senjata api, magazin, amunisi dan aksesoris senjata api," kata Djuhandani.
Djuhandani menjelaskan, saat ini pihaknya juga masih menyelidiki asal usul senpi ilegal tersebut.
Menurutnya penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim. tertanggal 24 Maret 2023.
Pada Laporan Model A tersebut, Dito disebut sebagai terlapor dengan Pasal 1 ayat (1) Undang - undang No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
"Saat ini masih didalami penyelidikannya oleh anggota Dittipidum," katanya. (raa)
Load more