"Sehat, sehat," kata Dito.
Sebelumnya, pihak kepolisian mengungkap senpi milik Dito Mahendra selaku terduga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak disertai surat izin.
Djuhandani menuturkan kepemilikan senpi ilegal oleh Dito Mahendra terungkap saat penyidik KPK melakukan penggeledahan pada kediaman Dito di Jalam Erlangga V No. 20, Selong, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
"Disebuah kamar ditemukan berbagai jenis senjata api, senjata angin, senjata tajam, dokumen senjata api, magazin, amunisi dan aksesoris senjata api," kata Djuhandani.
Djuhandani menjelaskan, saat ini pihaknya juga masih menyelidiki asal usul senpi ilegal tersebut.
Menurutnya penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim. tertanggal 24 Maret 2023.
Pada Laporan Model A tersebut, Dito disebut sebagai terlapor dengan Pasal 1 ayat (1) Undang - undang No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Load more