Jakarta, tvOnenews.com - Tersangka kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra resmi berstatus tahanan Bareskrim Polri usai menjadi buronan pada kasus yang. membelitnya.
Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
"Mulai hari ini jadi tahanan Bareskrim," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (8/9/2023).
Di sisi lain, Djuhandani mengungkapkan pihaknya meringkus Dito Mahendra saat tengah berada pada sebuah vila di kawasan Canggu, Bali.
Menurutnya saat penangkapan tersebut Dito Mahendra didiapati hanya seorang diri di lokasi persembunyiannya.
"(Ditangkap) sendiri," ungkapnya.
Tak hanya itu, saat penangkapan berlangsung kepolisian mendapati sepucuk senpi ilegal dari tangan Dito Mahendra.
"Ada padanya kita juga mendapatkan sebuah senjata api lagi, (total senpi ilegal) jadi 10," katanya.
- Dito Mahendra Ancam Bongkar Kasus yang Membelitnya
Tersangka kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra tiba di Bareskrim Polri pada Jumat (8/9/2023) sekira pukul 15.47 WIB usai ditangkap di wilayah Bali.
Kedatangan Dito Mahendra turut dijaga ketat anggota Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Terpantau buronan Dito Mahendra tiba dengan berseragam baju tahanan berwarna oranye, topi berwarna hutan yang menutupi kepalanya dengan tangan terborgol.
Segelintir pernyataan disampaikan Dito Mahendra sembari mengumbar senyum lebar saat digiring penyidik Bareskrim Polri.
Dirinya mengaku akan membongkar semua kasus yang membelit ya hingga dirinya berstatus buronan.
"Tunggu, tunggu pengacara saya, tunggu-tunggu ya. Nanti saya buka semua, tunggu saja. Tunggu nanti faktanya ya, tunggu-tunggu ya, tunggu-tunggu ya," kata Dito saat digiring ke Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (8/9/2023).
Di sisi lain, Dito mengaku dirinya dalam kondisi sehat saat menjadi buronan pada kasus senpi ilegal yang membelitnya.
"Sehat, sehat," kata Dito.
Sebelumnya, pihak kepolisian mengungkap senpi milik Dito Mahendra selaku terduga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak disertai surat izin.
Djuhandani menuturkan kepemilikan senpi ilegal oleh Dito Mahendra terungkap saat penyidik KPK melakukan penggeledahan pada kediaman Dito di Jalam Erlangga V No. 20, Selong, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
"Disebuah kamar ditemukan berbagai jenis senjata api, senjata angin, senjata tajam, dokumen senjata api, magazin, amunisi dan aksesoris senjata api," kata Djuhandani.
Djuhandani menjelaskan, saat ini pihaknya juga masih menyelidiki asal usul senpi ilegal tersebut.
Menurutnya penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim. tertanggal 24 Maret 2023.
Pada Laporan Model A tersebut, Dito disebut sebagai terlapor dengan Pasal 1 ayat (1) Undang - undang No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
"Saat ini masih didalami penyelidikannya oleh anggota Dittipidum," katanya. (raa/aag)
Load more