Jakarta, tvOnenews.com - Dugaan adanya mafia tanah yang terlibat dalam kasus Pemprov DKI beli lahan sendiri di Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat semakin jelas. Hal ini terlihat saat Majelis Hakim Toga Napitupulu sidang lapangan di lokasi perkara.
Dalam sidang lapangan tersebut, Hakim mempertanyakan kepada Pemprov DKI sebagai tergugat 1, mengenai asal-usul Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang telah berubah menjadi Sertifikat Hak Pakai (SHP).
"Darimana asal SHGB perumahan ini berasal. Karena tidak mungkin ujuk-ujuk timbul SHGB milik perumahan Tamara Green Garden (tergugat 2)," tanya Hakim di lokasi, Jumat (8/9/2023).
Namun pihak Pemprov DKI yang diwakili Biro hukum yang bernama Mindo, tidak bisa menjawab pertanyaan Hakim. Ia lantas menyerahkan agar pertanyaan tersebut ditanyakan kepada PT Tamara Green Garden sebagai pihak tergugat 2.
"Sebaiknya ditanyakan kepada tergugat 2 Yang mulia. Karena yang mengetahui asal usul tergugat 2 Tamara Green Garden," ujar Mindo.
Selain itu, pihak BPN sebagai tergugat 3 juga tidak bisa menjelaskan dari mana asal-usul SHGB yang dimiliki PT Tamara Green Garden. Hal ini lantas menimbulkan kejanggalan, sebab BPN merupakan pihak yang menerbitkan surat tersebut.
"Kan nanti kita akan menilai tergugat 3 tidak bisa membuktikan asal-usulnya. Kami gampang saja sebetulnya, gak susah," ujar Hakim Toga.
Load more