Jakarta, tvOnenews.com - Menkopolhukam, Mahfud MD meminta PT Indobuildco untuk mengosongkan bangunan Hotel Sultan setelah status Hak Guna Bangunan (HGB) Kawasan Hotel Sultan, Gelora Bung Karno (GBK) resmi berakhir.
Kawasan Hotel Sultan tersebut kini statusnya kembali dikuasai oleh pemerintah berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menjelaskan, HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco dengan total luas 13,6 hektare (kawasan Hotel Sultan) telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023.
Dengan demikian, status tanah tersebut otomatis kembali pada HPL Nomor 1 Tahun 1998 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia c.q. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.
“Ini berawal dari kepemilikan HGB dari tahun 1973 dengan jangka waktu 30 tahun, sehingga HGB berakhir pada 2003," kata Hadi Tjahjanto dalam Rapat Koordinasi yang diadakan pada Jumat (8/9/2023) di Ruang Rapat Bima, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).
"Lalu, di tahun 1989, dikeluarkan HPL Nomor 1/Gelora tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia oleh Kantor Pertanahan Jakarta Pusat. Setelah perpanjangan HGB hingga tahun 2023, kini HGB tersebut resmi berakhir,” tambahnya.
Menkopolhukam, Mahfud MD menerangkan, berdasarkan keputusan rapat koordinasi, perubahan status aset negara berupa lahan seluas 13,6 hektare di kawasan GBK ini selain sudah berakhir juga sudah resmi menang di pengadilan.
Sebagai informasi, gugatan PT Indobuildco, yaitu keberatan terhadap penerbitan HPL Nomor 1/Gelora a.n. Sekretariat Negara yang dinilai cacat administrasi dan harus dibatalkan.
Namun dengan upaya bersama, pemerintah dapat memenangkan perkara Tata Usaha Negara (TUN) dengan No. 71/G/2023/PTUN.JKT.
“Ini sebagai momentum untuk menjelaskan kepada publik bahwa negara memberi tugas kepada semua pejabat terkait untuk bersama menyelamatkan aset negara, yang selama ini dikuasai oleh pihak swasta, terlebih jika melawan hukum maupun tanpa alas hukum yang jelas,” tutur Menkopolhukam.
Oleh karena itu Mahfud MD meminta PT Indobuildco untuk mengosongkan bangunan tersebut, karena berdasarkan HGB itu, PT Indobuildco hanya berhak menggunakan hingga April 2023.
"Kita harap agar itu dikosongkan dengan baik-baik gitu ya. Dan nanti proses pengosongan itu akan di penegakan hukum secara persuasif," kata Mahfud MD.
Meski begitu, pihak penggugat Pontjo Sutowo selaku pemilik PT Indobuildco sedang melakukan upaya banding atas ditolaknya gugatannya di PTUN.
Sementara terkait nasib pegawai, Mahfud MD mengatakan dengan adanya perpindahan kepemilikan atau kepengurusan Hotel Sultan, pegawai yang bekerja masih tetap bekerja seperti biasa.
"Masalah disana ada gedung dan ada beberapa karyawan itu nanti bisa dibicarakan dengan Setneg sebagai owner dan kepada karyawan yang disana supaya bisa bekerja seperti biasa, karena tidak ada persoalan apa-apa, tetap bekerja seperti biasa," tuturnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan POlri siap mengawal pengambilalihan Hotel Sultan di kawasan GBK Senayan, Jakarta Pusat dari PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo.
Lantaran menurut Kapolri, pemerintah telah menang dalam gugatan perdata melawan PT Indobuildco tersebut.
"Polri akan mengawal proses yang akan dilaksankan untuk mengembalikan kembali aset atau lahan milik negara tersebut kembali ke negara," kata Kapolri di Jakarta, Jumat (8/9/2023).
"Langkah yang harus dilakukan selanjutnya adalah negara akan mengambil langkah untuk mengambil kembali hak terhadap lahan atau aset yang dimiliki oleh negara," tambahnya.
Sigit kembali menegaskan jika Menteri ATR sudah menjelaskan bahwa pengelolaan atau hak guna banguanan (HGB) Hotel Sultan sudah berakhir. Maka tanah tersebut kembali menjadi milik negara dalam hal ini Sekretariat Negara.
"Kami melihat bahwa ada keputusan yang bersifat eksekutorial yang tidak dilaksanakam oleh PT Indobuildco. Ini memunculkan potensi pidana baru, mulai dari masalah pidana umum maupun yang terkait dengan Undang-undang Tipikor," tuturnya.
Maka Kapolri menegaskan Polri akan mengawal prosesnya, baik pembebasan yang dilakukan berdasarkan aturan terkait dengan pengembalian aset atau lahan maupun memproses potensi pidana baru yang muncul dari peristiwa hukum yang terjadi. (ebs/muu)
Load more