Medan, Sumut - Tim Reskrim Polsek Medan Timur menangkap dua pelaku pencurian ban serap saat beraksi di Jalan Cendana, Kecamatan Medan Timur.
Kedua pelaku bersaudara ini ditangkap bernama Fadly Aswandi (30) dan Muhammad Aswin (20) warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Merdeka, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Tambunan, mengatakan awalnya personel yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Jefri Simamora tengah berpatroli mengantisipasi aksi kejahatan jalanan, Sabtu (20/11/2021) lalu.
Lalu personel mendapat laporan dari masyarakat bahwa dua orang pria dengan mengendarai sepeda motor sedang melakukan pencurian ban serap mobil milik Aldi Reza yang tengah terparkir di Jalan Cendana.
"Dari informasi itu, personel langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku saat hendak menjual ban serap hasil curian itu di Jalan Gaharu," katanya didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Jefri Simamora, Senin( 22/11/2021).
Usai ditangkap, Rona mengungkapkan kedua pelaku pun langsung diboyong ke Mapolsek Medan Timur untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil interogasi pelaku Fadli mengakui bersama Aswin telah mencuri ban serap tersebut.
"Keduanya mengaku telah 11 kali melakukan aksi pencurian ban serap di beberapa lokasi di Kota Medan," ungkapnya.
Sementara itu, Fadli mengaku bersama adik iparnya Aswin melakukan pencurian ban serap karena terdesak biaya untuk menghidupi keluarga.
"Aku seharinya bekerja sebagai tukang tambal ban. Karena butuh biaya terpaksa mencuri ban serap. Per ban serap aku jual Rp300 ribu," pungkasnya.
Kini, keduanya mendekam di sel tahanan Mapolsek Medan Timur. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 kitab undang-undang hukum pidana, dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (Bahana/Nof)
Load more