Menurut Ade, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) seharusnya sudah bisa menyimpulkan bahwa kemunculan Ganjar dalam tayangan azan magrib itu tidak boleh dilakukan.
“Bahkan dalam aturan dalam undang-undang penyiaran ada kata-kata bahwa siaran harus menjaga netralitasnya. Kedua, adalah aturan KPI sendiri mengatakan bahwa di dalam sebuah, dalam siaran azan tidak boleh ada iklan. Ya, apalagi iklan politik,” jelas Ade.
Lebih lanjut, mantan akademisi Universitas Indonesia (UI) itu berharap semua pihak stasiun TV harus memahami aturan bahwa jam siaran tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik pribadi. (saa)
Load more