Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Adapun tiga tersangka tersebut ialah beberapa saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan Johnny G Plate Cs.
Dirdik Jampidsus Kuntadi mengatakan pihaknya menetapkan tiga tersangka baru sesuai hadil pemeriksaan.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan, pada hari ini tim penyidik Kejagung telah menetapkan saudara EH selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Bakti, JS selaku Direktur Utama PT Sunshine Eksindo, dan FM selaku Kepala Backhaul Bakti," kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Senin (11/9/2023).
Tiga tersangka yang menjadi saksi di persidangan itu ialah Elvaro Hatorangan (EH), Jemmy Sutjiawan (JS), dan Feriandi Mirza (FM).
Kuntadi mengatakan ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan.
"Selanjutnya ketiganya kami lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan. Saudara EH dan JS dilajukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sementwra FM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan," jelasnya.
Selain itu, Kuntadi mengatakan ketiga tersangka diduga melanggar tindak pidana koupsi Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dia mengatakan peran Elvaro Hatorangan selaku PPK diduga memanipulasi kajian untuk seolah-olah proyek BTS selesai jika diberikan waktu perpanjangan.
"Belakangan terbukti perpanjangan diberikan, nyatanya pekerjaan tersebut tidak selesai. Karena diduga isi dari kajian tersebut diduga tidak menggambarkan kondisi riil dari penangan proyek dimaksud," kata dia.
Sementara itu, Kuntadi mengatakan tersangka Jemmy diduga menyerahkan uang sejumlah uang pada terdakwa Anang Achmad Latif, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Muhammad Yusrizki.
"Itu dalam rangka untuk mendapatkan pekerjaan proyek pembangunann infraskturktur BTS paket 1 sampai dengan 5," tambahnya.
Selain itu, Kuntadi mengungkap peran tersangka Feriadi Mirza selaku Kepala Divisi Latsmile/Backhaul Bakti, yakni bersama-sama dengan terdakwa Anang Achmad Latif mengkondisikan perencanaan.
"Jadi, akibat perbuatan tersebut memenangkan penyedia tertentu yang telah dilakukan sebelumnya," imbuhnya.(lpk)
Load more