Buton, Sulawesi Tenggara - Aparat kepolisian Polres Buton, Selasa (23/11/2021) pagi tadi melakukan penyisiran untuk mencari para pelaku pembakaran dua rumah warga yang terjadi di Desa Lasalimu, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.
Polisi mendatangi satu persatu rumah mereka dan tak satupun ada yang melakukan perlawanan ataupun berusaha melarikan diri. Tercatat ada tujuh orang terduga pelaku yang berhasil diamankan dan langsung dibawa ke polres setempat untuk dilakukan penyelidikan lanjutan.
Para terduga pelaku itu merupakan warga setempat yang masih bertetangga ataupun masih dalam desa yang sama dengan rumah yang dibakar.
Kapolres Buton, AKBP Gunarko, membenarkan jika pihaknya telah mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat dalama peristiwa pembakaran ini.
“Pagi ini tim kami sudah mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut, namun demikian untuk penyelidikan lebih lanjut kami masih menunggu proses penyidikan serta penyelidikan dari tim kami” Kata Gunarko
Kapolres juga menambahkan jika peristiwa itu terjadi pasca adanya pembacaan putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo atas perkara sengketa tanah. Diduga putusan tersebut tidak diterima oleh salah satu pihak hingga melakukan tindak anarkis.
“Iya benar tadi malam telah terjadi aksi pengrusakan dan pembakaran dua rumah warga serta beberapa kendaraan. Hal itu dipicu karena adanya putusan sidang perdata yang dimenangkan oleh penggugat. Kami duga pihak yang kalah ini tidak terima dengan putusan tersebut hingga melampiaskan kekesalannya” Ungkap Gunarko.
Load more