Karena saat itu rekruitmen dilakukan secara daring dengan situasi yang tidak kondusif di tahun 2020 yakni saat terjadinya Pandemi Covid-19.
“Dimana proses rekruitmen dalam hal ini untuk wawancara sekalipun tidak memungkinkan secara tatap muka jadi dilakukan secara daring,” Ujar Imron, Selasa (12/9/2023).
Imron juga menjelaksan bahwa pada saat itu rumah sakit sangat membutuhkan tenaga medis secepatnya, karena kondisi tersebut membuat pihak HRD rumah sakit tidak menelusuri kembali data-data milik pelamar yang melamar di rumah sakit tersebut.
“Di satu sisi kami membutuhkan tenaga medis secepatnya, di satu sisi lain kondisi tidak memungkin secara luring sehingga kami lakukan secara online,” lanjutnya.
Aksi Susanto terungkap saat pihak HRD rumah sakit meminta berkas lamarannya untuk memperpanjang kontrak kerja.
Setelah ditelusuri kembali, ditemukan identitas asli pemilik sertifikat dokter yang digunakan Susanto dalam menjalankan aksinya. Sertifikat tersebut milik Dr Anggi Yurikno.
“Pada saat awal semua lamaran yang masuk ini, semuanya asli tapi menggunakan miliknya orang lain, dalam hal ini adalah Dr Anggi Yurikno,” pungkas Imron.(mg11/muu)
Load more