Jakarta, tvOnenews.com - Buntut kericuhan Pulau Rempang, 43 orang ditahan atau diamankan. Lantas, apa yang menyebabkan mereka ditahan?
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo puluhan orang yang diamankan tersebut merupakan bentuk keterpaksaan karena telah terjadi sikap anarkis dari warga sekitar lokasi.
"Terkait dengan peristiwa tersebut mau tidak mau harus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana anarkis kita amankan 43 orang yang saat ini," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2023).
Sementara ada 34 orang yang sudah diamankan sebelumnya itu dan telah dijadikan tersangka dipersangkakan pasal 170 KUHP ayat 1.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo sampaikan, bahwa sudah mendapatkan amanah dari Presiden RI Joko Widodo agar tetap mengedepankan sikap lebih persuasif kepada warga Pulau Rempang soal adanya relokasi.
Sigit menyebut Polri tetap mengedepankan sikap humanisme agar warga Pulau Rempang bisa dengan legowo menyerahkan tanahnya. Pemerintah juga perlu memikirkan bagaiman nasib selanjutnya warga Pulau Rempang jika ingin warga kondusif dalam menyerahkan tanah miliknya.
"Namun prioritas utama yang kita lakukan adalah memperkuat sosialisasi kepada masyarakat yang akan direlokasi karena tanah yang ada saat ini adalah tanah milik otorita BP Batam sehingga mau tidak mau pada saat itu dibutuhkan harus diserahkan," kata Sigit.
"Disisi lain pemerintah dalam hal ini BP Batam juga memikirkan rencana relokasi termasuk juga kita kira apabila itu menyangkut masalah mata pencaharian masyarakat dicarikan di lokasi yang kemudian masyarakat bisa melanjutkan aktivitasnya dalam rangka memenuhi nafkah hidupnya," pungkasnya. (aag)
Load more