"Setop saat ini mempromosikan judi online. karena korban banyak, banyak orang jatuh miskin," kata Vivid.
"Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2, Juncto 27 Ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar," sambungnya. (raa/aag)
Load more