Menurutnya, penertiban ini akan terus berlangsung untuk menjaga hak pejalan kaki serta mengurangi kemacetan akibat parkir liar.
"Penertiban seperti ini akan terus dilakukan untuk menjaga hak-hak pejalan kaki khususnya difabel dan menjaga estetika kota Jakarta Pusat," tegasnya.
Untuk diketahui, penertiban tersebut dilakukan di lokasi, Kawasan Stasiun Tanah Abang, di Jalan Jati Baru Raya, Jalan Jati Baru Halte Kapal Api, Jaklingko Stasiun Tanah Abang, dan Taman Jati Baru Bengkel.
Hasil penertiban kawasan Tanah Abang, 1 gerobak besi, 41 bangku plastik, 2 Meja Besi, 7 deligen plastik, 2 meja kayu, 2 boks minuman, 3 payung, dan 6 Tiang Aksesoris HP. Juga mengerahkan 3 unit truk, 2 dari Satpol PP dan 1 truk dari LH. (rpi/aag)
Load more