Jakarta, tvonenews.com - Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Tanah Abang kembali ditertibkan oleh petugas.
Sebanyak 217 petugas gabungan melakukan penertiban trotoar dan badan jalan di sejumlah titik kawasan Pasar Tanah Abang, Kamis (14/9/2023).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Administrasi Jakarta Pusat TP Purba mengatakan, penertiban di wilayah Pasar Tanah Abang memang rutin dilakukan terkait pengawasan dan penindakan trantibum khususnya okupasi trotoar.
Purba menjelaskan, penertiban ini berlandaskan pada Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum yang termasuk tugas Satpol PP untuk menegakan peraturan tersebut.
"Ini melanggar peraturan karena tidak sesuai dengan peruntukannya. Kalau tetap melanggar kita akan berikan sanksi yustisi," kata Purba.
Kendati demikian, Purba mengaku telah melakukan sosialisasi dengan para PKL.
"Sebelumnya kita melakukan sosialisasi bagi para PKL yang berjualan di atas trotoar dan menutup jalur difabel sepanjang jalan," ujar dia.
Menurutnya, penertiban ini akan terus berlangsung untuk menjaga hak pejalan kaki serta mengurangi kemacetan akibat parkir liar.
"Penertiban seperti ini akan terus dilakukan untuk menjaga hak-hak pejalan kaki khususnya difabel dan menjaga estetika kota Jakarta Pusat," tegasnya.
Untuk diketahui, penertiban tersebut dilakukan di lokasi, Kawasan Stasiun Tanah Abang, di Jalan Jati Baru Raya, Jalan Jati Baru Halte Kapal Api, Jaklingko Stasiun Tanah Abang, dan Taman Jati Baru Bengkel.
Hasil penertiban kawasan Tanah Abang, 1 gerobak besi, 41 bangku plastik, 2 Meja Besi, 7 deligen plastik, 2 meja kayu, 2 boks minuman, 3 payung, dan 6 Tiang Aksesoris HP. Juga mengerahkan 3 unit truk, 2 dari Satpol PP dan 1 truk dari LH. (rpi/aag)
Load more