Mandailing Natal, Sumatera Utara - Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal berbasil mengungkap peredaran Narkoba jenis ganja menggunakan jasa pengiriman barang terkenal. Tidak tanggung- tanggung, peredaran ganja melalui jasa pengiriman barang itu diduga sudah berhasil mengirim ratusan kilogram ganja dari 13 kali pengiriman.
Berdasarkan rilis yang dikeluarkan oleh Polres Mandailing Natal pada Selasa siang (23/11/2021), peredaran Narkoba jenis ganja baru terbongkar saat pengiriman ke-14 kali.
Polisi berhasil menyergap PL alias LJ (23) warga Lembah Sorik Merapi, Kabupaten Mandailing Natal saat akan mengirim 10 ball ganja kering dengan berat sekitar 12 kilogram di Kantor Jasa Pengiriman Barang tersebut, di Jalan William Iskandar, Kota Panyabungan, Selasa (16/11/2021).
Hasil pengembangan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Mandailing Natal, polisi berhasil menangkap NR (27) warga Muara Sipongi, Mandailing Natal pada Kamis (18/11/2021), saat hendak mengirim 2 ball ganja kering dengan berat sekitar 2 kilogram di kantor jasa pengiriman barang yang sama di Kota Nopan, Mandailing Natal.
Saat penyelidikan, terungkap bahwa barang haram yang dikirim dengan tujuan Provinsi Jawa Barat sudah sampai ke Jawa Barat, namun kembali ke kantor cabang jasa pengiriman barang yang sama di Kota Nopan karena alamat tujuan tidak jelas.
Kapolres Mandailing Natal, AKBP Horas Tua Silalahi menyebutkan modus pelaku dengan mengirimkan ganja tersebut yang dibungkus di dalam kardus bertuliskan beras merah.
"Jasa pengiriman atau ekspedisi tersebut tidak terlibat, justru mereka sangat membantu sehingga kasus ini terungkap. Pelaku menggunakan kardus bertuliskan beras merah seolah-olah mengirim beras merah tujuan Jawa Barat. Seperti itulah mereka mengelabui jasa pengiriman tersebut,” ungkap Kapolres
Load more