Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan penyerobotan lahan di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur oleh Direktur PT. PS, Ismail Mandry memasuki babak baru.
Pasalnya, kasus penyerobotan lahan oleh Direktur PT. PS, Ismail Mandry kini ditangani Biro Wassidik Bareskrim Polri usai Kuasa Hukum ahli waris Siti Hadidjah melaporkan sejumlah oknum Polri ke Divpropam Mabes Polri.
Kuasa hukum ahli waris melaporkan hal tersebut usai sejumlah oknum diduga kuat telah memihak kepada PT. PS.
"Kami sudah menerima salinan berkas dari Mabes Polri. Intinya kasus ini kini ditangani Biro Wassidik Bareskrim. Kami berharap kasus ini segera menemui titik terang dan keadilan" ujar Edi Wilson selaku Kuasa hukum ahli waris Siti Hadidjah kepada awak media, Jakarta, Kamis (14/9/2023).
Edi Wilson menyebut awalnya Ismail Mandry sebelumnya telah dilaporkan dengan nomor Laporan Polisi Nomor LP/703/II/2019/PMJ/ Dit. Reskrimum tanggal 04 Februari 2019.
Dalam laporan itu Unit IV Subdit 2 Harda Polda Metro Jaya sebelumnya juga telah menetapkan Ismail Mandry selaku direktur PT. PS sebagai tersangka.
Proses berjalan dan tanah yang dikuasainya juga telah dilakukan pemasangan plang pemberitahuan dalam proses penyidikan oleh Unit IV Subdit 2 Harda Polda Metro Jaya.
Dengan ditetapkannya Ismail Mandry sebagai tersangka, ahli waris Siti Hadidjah dan lainnya mengadakan doa bersama didepan lokasi lahan.
Didepan lahan ahli waris juga berjaga dengan kekhawatiran barang-barang yang ada di dalam lokasi tanah dihilangkan karena berstatus Quo.
Namun truk-truk PT. PS dan oknum aparat dari Polsek Cakung telah bersiap-siap untuk mengambil barang-barang yang ada didalam tanah yang berstatus Quo.
"Siapa yang tidak bolehin pintu gerbang dibuka, berhadapan dengan saya. Barang tersebut bisa keluar atau tidak, saya yang bertanggung jawab disini. Ngapain kamu ngerekam rekam hapus," ungkap Edi Wilson menirukan ucapan oknum tersebut.
Selain membentak, kata Edi Wilson oknum tersebut juga mengintimidasi ahli waris dengan menunjuk-nunjukin.
Atas dasar itulah kemudian ahli waris Siti Hadidjah melapor ke Divpropam Polri. (raa/aag)
Load more