Jakarta, tvOnenews.com - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang resmi mencanangkan program Desa Binaan Imigrasi guna mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada pada Kecamatan Pontang dan Tirtayasa.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Hasrullah mengatakan dua kecamatan tersebut dipilih sebagai Desa Binaan Imigrasi mengingat kawasan yang rawan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
"Pencanangan Program Desa Binaan Imigrasi ini dapat diperluas pada desa-desa lain di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang," kata Hasrullah dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (14/9/2023).
Sementara, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Ujo Sujoto menyampaikan bahwa Kecamatan Pontang dan Kecamatan Tirtayasa, menjadi pionir pencanangan program Desa Binaan Imigrasi.
Sebab, pada wilayah tersebut pihaknya mencatat bayak dari warganya yang menjadi korban TPPO di luar negeri.
Menurutnya para pelaku TPPO menggunakan sejumlah modus agar dapat merekrut sejumlah warga dari dua kecamatan itu.
"Mereka direkrut dengan modus penipuan dengan iming-iming gaji besar namun kenyataannya tidak sesuai harapan bahkan ada yang dipaksa untuk terlibat dalam tindak pidana scaming," ungkapnya.
Load more